Izin Kerja Dan Tinggal

Izin Kerja Dan Tinggal

Memberikan layanan formalitas lengkap bagi pekerja Asing dan tanggungannya serta untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Kami akan memberikan paket lengkap dari awal sampai mereka selesai bekerja dan tinggal di Indonesia. Izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja, Izin Tinggal dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Surat Laporan Polisi dan dokumen lain dari Departemen Kependudukan untuk keperluan apa pun

  • 1. HPK (Hasil Penilaian Kelayakan)
    2. DKPTKA Notifikasi Pembayaran
    3. RPTKA Persetujuan Ijin Kerja
    4. Notifikasi Pembayaran - Visa Tinggal Terbatas (VTT)
    5. Visa Tinggal Terbatas (VTT)
    6. E-Ijin Tingal Terbatas (E-ITAS) & MERP
    7. Surat Tanda Melapor Di Kepolisian (STM)
    8. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
    9. Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL)
    10. Laporan Keberadaan TKA ke DISNAKER